Mau Mulai Jualan Online Pakai Barang Import? Simak 5 Tips Berikut!

Mau Mulai Jualan Online Pakai Barang Import? Simak 5 Tips Berikut!

Potensi menjual barang impor saat ini memang cukup tinggi seiring trend masyarakat yang menyukai hal-hal berkaitan luar negeri, seperti Drakor atau film luar negeri. Untuk memudahkan proses impor, Anda membutuhkan partner terpercaya dalam melakukan transaksi pembayaran impor barang, untuk lebih jelasnya download di sini. 

Untuk mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia kemudian menjualnya di dalam negeri dibutuhkan berbagai dokumen resmi seperti Surat Izin Usaha Perusahaan, Angka Pengenal Importir, Sertifikat Resmi Kepabeanan, NPWP, dan lain sebagainya. Anda harus memiliki semua dokumen yang dibutuhkan sebelum mulai mengimpor barang.

Langkah Mengimpor Barang dari Luar Negeri

Setelah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya Anda harus mengetahui bagaimana cara mengimpor barang dari luar negeri. Dalam mengimpor barang untuk diperdagangkan di Indonesia diperlukan langkah  yang runtut, yaitu:

1. Tentukan Jenis Produk dan Negara Asalnya

Pertama, Anda harus menentukan dahulu jenis produk dan asal negara produk tersebut, karena setiap barang dari luar negeri yang akan diimpor memiliki HS Code atau Kode Harmonized System. Kode HS ini yang akan menentukan berapa tarif impor dari sebuah produk.

Menghitung tarif bea masuk, PPH, dan PPN produk yang dibeli merupakan hal penting dilakukan. Sebab seringkali harga barang jauh lebih murah daripada tarif bea masuknya. Selain itu, mengecek kode HS akan menghindarkan potensi masalah untuk segala urusan perjanjian impor. Apalagi jika Anda mengimpor barang jumlah besar.

2. Urus Surat Izin Impornya

Ada dua jenis perizinan  barang impor, yaitu perizinan pokok dan khusus, Untuk Perizinan pokok mencakup; Keabsahan perusahaan, Angka Pengenal Impor dan Nomor Induk Kepabeanan. 

Sementara perizinan khusus mencakup izin jenis barang khusus, seperti makanan atau buah-buahan. Untuk mengimpor buah Anda memerlukan izin HP Hortikultura atau Importir Produsen.
 

3. Sistem Pembayaran

Ada terdapat beberapa sistem pembayaran dalam melakukan impor barang dan harus disepakati oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi. Ada beberapa istilah dalam sistem pembayaran Free on Board, Cost Insurance and Freight, Delivery Duty Paid, Free Alongside Ship, Cost of Foreight, dan lain sebagainya.

Anda harus mengetahui apa maksud dari istilah tersebut sebelum melakukan perjanjian transaksi barang impor. Karena masing-masing pihak akan memiliki kewajiban dalam transaksi impor barang ini. Anda bisa menggunakan jasa Transfez untuk transaksi pembayaran transaksi impor.

Keunggulan Transfez adalah memiliki partner di seluruh dunia sehingga akan sangat mudah dalam pencocokan transaksi dari Rupiah ke berbagai mata uang negara di dunia. Anda akan mendapatkan biaya transfer lebih mudah dan kecepatan dalam pengiriman uang ke luar negeri. Selengkapnya bisa download di sini. 

4. Menentukan Logistik Barang Impor

Ketika melakukan pembelian barang dari luar negeri, tentu saja Anda akan membutuhkan jasa dari pihak ekspedisi atau cargo. Apabila Anda hanya mengimpor barang dalam jumlah sedikit, lebih baik menggunakan air freight. Namun, jika mengimpor barang dalam jumlah besar lebih baik menggunakan jalur laut atau kargo. 

Untuk pengiriman udara biasanya memakan waktu 6 hingga 8 hari sedangkan pengiriman kargo membuat Anda harus menunggu minimal 2 minggu.

5. Asuransikan Barang Impor

Memiliki asuransi untuk barang yang Anda beli dari luar negeri sangat penting. Karena proses pengiriman yang lamban menyebabkan berbagai kemungkinan barang yang dibeli rusak dalam perjalanan bahkan hilang sebelum sampai ke tangan Anda. Asuransi sangat dibutuhkan untuk memproteksi barang impor Anda.

Nah, itu dia beberapa langkah melakukan pembelian barang dari luar negeri. Karena proses perizinan dan pengiriman yang panjang, Anda harus memperhatikan dengan benar setiap langkah yang dilakukan. Terutama soal pembayaran. Gunakan metode pembayaran cepat Trasfez untuk mempermudah transaksi Anda. 

Posting Komentar

0 Komentar